Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Metro Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jaksel

Polda Metro Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jaksel
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Polda Metro Jaya melimpahkan tahap dua kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi dengan tersangka Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pelimpahan dilakukan pada 22 Juni 2026, dengan keduanya dibawa bersama dari Polda Metro menuju Kejari Jaksel.
  • Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya ditangkap pada 19 Juni 2026 pagi di lokasi terpisah, masing-masing di apartemen dan rumahnya, sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua terhadap tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan keduanya diserahkan pada hari ini (22/6/2026).

"Selanjutnya hari ini akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap dua," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Pengacara dr. Tifa, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya ditangkap di apartemennya pada hari ini pukul 06.47 WIB.

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Aziz kepada IDN Times.

Sementara itu, Roy Suryo ditangkap pada pukul 07.00 WIB. Saat ini, dr Tifa dan Roy Suryo telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More