Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya Malam Ini

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya Malam Ini
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi, dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu malam.
  • Pemindahan dilakukan menjelang pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan Senin pagi pukul 09.00 WIB bersama penyidik Polda Metro Jaya.
  • Keduanya sebelumnya dirawat inap atas rekomendasi dokter karena memiliki penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan medis meski kondisi umum mereka dinyatakan baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko 'Jokowi' Widodo, akan segera dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Budi mengatakan ​pemindahan ini dilakukan menjelang pelaksanaan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang direncanakan berlangsung Senin (22/6/2026).

"Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," katanya.

Budi juga menambahkan posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit terkait pemindahan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah pemeriksaan kesehatan, Jumat (19/6/2026) malam.

"Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," kata kuasa hukum keduanya, Refly Harun, di Jakarta.

Refly mengatakan kondisi Roy dan Tifa secara umum baik, namun pemeriksaan menemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan serta penanganan medis lanjutan.

"Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan," ujar Refly.

Menurut Refly, tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalani aktivitas tanpa pengawasan medis.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More