Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Aceh memutuskan vonis bebas terdakwa berinisial DP (35), dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur. Padahal sebelumnya, terdakwa yang tak lain adalah paman korban sempat divonis hukuman 200 bulan atau atau 16 tahun 8 penjara oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.
Akan tetapi, putusan itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Aceh dalam persidangan tingkat banding.