Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan jadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRIN-44/A/CP.3/07/2026. Sebelum ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Rudi Margono yang dilaporkan per 31 Desember 2025 mencapai Rp7.295.774.122 (Rp7,2 miliar).
Jumlah tersebut turun sekitar Rp23.861.538 atau 0,33 persen dibandingkan dengan laporan pada 2022 yang tercatat sebesar Rp7.319.635.660. Berikut rincian data harta kekayaan Rudi Margono.
