Jakarta, IDN Times - Direktur PT Babarafi Udang Vaname, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kasus penipuan atau penggelapan investasi bodong udang vaname.
Kuasa hukum korban, Rinto Wardana mengatakan terdapat 25 orang yang telah menyerahkan surat kuasa terkait pelaporan kasus investasi bodong ini. Para korban mengikuti investasi udang vaname yang dimiliki Hendy Setiono sekaligus pemilik Baba Rafi sejak 2018 lalu.
Dalam perjanjian itu, mereka membuat kesepakatan yaitu dalam durasi 1-4 tahun mekanisme pembagian hasilnya 70 banding 30.
"Jadi 70 kepada korban, 30-nya itu ke Baba Rafi. Kemudian setelah pasca-tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan," kata Rinto saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).