Kerjasama yang dilakukan pihak kepolisian dengan otoritas Singapura akhirnya membuahkan hasil. Hartawan Aluwi, buron kasus Bank Century berhasil dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia dari Singapura kemarin melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dilansir Kompas.com, (23/4), selama ini, Hartawan memiliki izin tinggal dengan status permanent residence di Singapura. Kendati paspor atas namanya telah habis masa berlakunya pada tahun 2012, status kependudukannya di Singapura masih legal. Pada tahun 2014, Badan Reserse Kriminal Polri yang mengetahui keberadaan Hartawan di Singapura langsung bekerja sama dengan otoritas Singapura guna mencabut izin tinggal Hartawan di sana.