KPK Setor Rp1,53 T Pemulihan Aset Koruptor ke Negara, Naik 107 Persen

- KPK berhasil memulihkan aset koruptor senilai Rp1,53 triliun sepanjang 2025
- Angka ini naik 107 persen dari tahun sebelumnya, yang hanya Rp739,6 miliar
- Pemulihan aset tersebut terdiri dari denda, uang pengganti, barang rampasan, serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan laporan kinerjanya sepanjang 2025. Salah satu yang disampaikan adalah pemulihan aset hasil korupsi senilai Rp1,53 triliun sepanjang 2025.
"Hingga November 2025, KPK mencatat keberhasilan pemulihan aset dari denda, uang
pengganti, barang rampasan, serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah
mencapai Rp1,53 triliun," ujar Wakil Ketua KPK Fitrohh Rohcahyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Fitroh mengatakan, hal tersebut meningkat 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, pemulihan aset hasil korupsi yang dilakukan KPK hanya Rp739,6 miliar.
Diketahui, pemulihan aset hasil korupsi terdiri dari denda, uang pengganti, rampasan, serta penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Berikut daftar pemulihan aset yang dilakukan KPK sejak 2021.
2021: Rp416.941.569.376
2022: Rp575.743.073.509
2023: Rp525.414.306.099
2024: Rp739.613.213.212
November 2025: Rp1.530.342.750.190


















