Tiba-tiba saja isu rush money datang dan dilempar di publik menyusul kasus penistaan agama oleh Ahok yang semakin panas. Hal ini menyebabkan banyak orang jadi bingung dan ada juga yang panik dengan hal yang masih asing di telinga mereka.
Dikutip Tempo.co, rush money adalah pengambilan dana besar-besaran dari bank. Semua orang yang memiliki uang di tabungan akan diambil secara massal sehingga bank akan kehabisan uang.
Penarikan uang secara besar-besaran diisukan akan dilakukan pada aksi demonstrasi lagi pada tanggal 25 November. Seluruh umat Islam diimbau untuk ikut melakukannya meski hal ini hanyalah isu belaka.
Polisi akan menggunakan Pasal 28 Ayat 1, UU No.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) pada siapapun yang menyebarkan berita hoax ini.
Pasal ini menyebut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya ada di Pasal 45, Ayat 2: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).