Jakarta, IDN Times - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (11/7/2023).
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan, dalam UU tersebut pemerintah dan DPR sepakat bahwa tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis akan dilindungi. Termasuk perlindungan dari tindakan perundungan.
"Tenaga nakes dan tenaga medis memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya baik dalam tindak kekerasan pelecehan maupun perundungan," ujar Budi dalam Rapat DPR RI ke-29 tersebut.