Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pandemik COVID-19 membuka mata banyak perbaikan di layanan kesehatan. Untuk itu diperlukan transformasi kesehatan, salah satunya tentang perizinan yang sebelumnya rumit melaluio penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
Hal itu disampaikan Budi menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (11/7/2023).
"Perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," ujar Menkes di Senayan.