RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Masuk Pembahasan Tahap 1 DPR

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disetujui pada pembahasan tingkat 1 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Total, ada delapan fraksi Komisi VIII yang setuju melanjutkan RUU ini ke pembahasan tingkat 1. Selanjutnya, RUU ini akan ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI.
“Saya atas nama Pemerintah Indonesia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian RUU hingga hari ini, termasuk kepada fraksi yang telah menyampaikan persetujuan untuk dibahas di tingkat selanjutnya,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, di Jakarta dikutip Selasa (26/3/2024).
1. Terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak
Bintang menjelaskan, kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.
Pembangunan SDM unggul ditentukan oleh terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak, khususnya pada seribu hari pertama kehidupan.