Jakarta IDN Times - Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menyorot tidak adanya beleid peningkatan harta kekayaan tidak wajar milik pejabat publik dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terbaru. Menurutnya, hal itu penting untuk diatur.
"Hal yang penting untuk dimasukan ke dalam RUU Perampasan Aset adalah tentang peningkatan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat publik," ujar Wana kepada IDN Times, Rabu (2/9/2026).
