Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RUU Perampasan Aset Diminta Atur Peningkatan Harta Tak Wajar Pejabat
Ilustrasi harta kekayaan pejabat. (IDN Times/ Esti Suryani)
  • Wana Alamsyah meminta RUU Perampasan Aset mengatur peningkatan harta kekayaan tidak wajar pejabat publik.
  • LHKPN dinilai belum dimanfaatkan maksimal untuk mendeteksi peningkatan harta tidak wajar dan anomali kekayaan pejabat.
  • DPR memastikan draf RUU tetap mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi serta terus disempurnakan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah harta tak wajar pejabat diatur dalam RUU?
Vote Now
Selasa (1/9/2026)

Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perampasan Aset tetap mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Ia juga menyebut draf RUU terus disempurnakan di Komisi III DPR.

Rabu (2/9/2026)

Wana Alamsyah meminta RUU Perampasan Aset mengatur peningkatan harta kekayaan tidak wajar pejabat publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah harta tak wajar pejabat diatur dalam RUU?
Vote Now
  • What?
    Wana Alamsyah meminta RUU Perampasan Aset mengatur peningkatan harta kekayaan tidak wajar pejabat publik.
  • Who?
    Wana Alamsyah dari Indonesia Corruption Watch dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset.
  • Where?
    Pernyataan Wana disampaikan kepada IDN Times. Dasco berbicara di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • When?
    Wana menyampaikan pernyataan pada Rabu (2/9/2026). Dasco menyampaikan pernyataan pada Selasa (1/9/2026).
  • Why?
    Wana menilai LHKPN belum digunakan maksimal untuk mendeteksi pejabat publik dengan peningkatan harta tidak wajar.
  • How?
    Pengaturan itu diharapkan membuat LHKPN tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga mendeteksi anomali pendapatan kekayaan pejabat publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah harta tak wajar pejabat diatur dalam RUU?
Vote Now

Wana Alamsyah bilang RUU Perampasan Aset perlu mengatur harta pejabat yang naik tidak wajar. Ia melihat LHKPN belum dipakai maksimal untuk mencari harta seperti itu. DPR juga bilang aset hasil tindak pidana korupsi tetap akan dirampas. Draf RUU itu masih disempurnakan di Komisi III DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah harta tak wajar pejabat diatur dalam RUU?
Vote Now

Usulan memasukkan peningkatan harta kekayaan tidak wajar ke dalam RUU Perampasan Aset membuka ruang agar LHKPN digunakan lebih dari sekadar syarat administratif. Di sisi lain, DPR menyatakan draf yang disusun di Komisi III terus disempurnakan dengan masukan para pakar, sambil tetap mengatur aset hasil tindak pidana korupsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah harta tak wajar pejabat diatur dalam RUU?
Vote Now

Jakarta IDN Times - Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menyorot tidak adanya beleid peningkatan harta kekayaan tidak wajar milik pejabat publik dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terbaru. Menurutnya, hal itu penting untuk diatur.

"Hal yang penting untuk dimasukan ke dalam RUU Perampasan Aset adalah tentang peningkatan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat publik," ujar Wana kepada IDN Times, Rabu (2/9/2026).

1. LHKPN dinilai belum maksimal

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Wana mengatakan, pemerintah telah memiliki instrumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, hal itu dinilai belum maksimal.

"LHKPN saat ini belum digunakan secara maksimal untuk mendeteksi pejabat publik yang memiliki peningkatan harta tidak wajar," ujarnya.

2. Peningkatan kekayaan tak wajar diharapkan masuk RUU Perampasan Aset

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Apabila peningkatan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat publik masuk ke dalam RUU Perampasan Aset, diharapkan LHKPN tak hanya sekadar syarat administratif kepatuhan. Namun juga bisa sebagai pendeteksi anomali kekayaan pejabat publik.

Melalui RUU ini, harapannya LHKPN tidak lagi dijadikan sebagai syarat administratif kepatuhan, tapi dapat juga menjadi bagian dalam mendeteksi adanya anomali pendapatan kekayaan yang diterima oleh pejabat publik.

"Melalui RUU ini, harapannya LHKPN tidak lagi dijadikan sebagai syarat administratif kepatuhan, tapi dapat juga menjadi bagian dalam mendeteksi adanya anomali pendapatan kekayaan yang diterima oleh pejabat publik," ujarnya.

3. DPR sebut RUU Perampasan Aset atur hasil tindak pidana korupsi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Perampasan Aset' tetap mengatur perampasan aset terhadap tindak pidana korupsi. Artinya, aset hasil tindak pidana korupsi pasti masuk dalam aset yang dirampas.

"Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dasco juga memastikan, DPR akan terus melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Perampasan Aset yang sedang disusun di Komisi III DPR.

"Saya kalau pasal gak terlalu jelas tapi kira kira ya penyempurnaan terus dilakukan terutama memasukkan dari para pakar dan lain lain," kata dia.

Sampaikan pilihanmu soal pengaturan harta pejabat

Perlukah harta tak wajar pejabat diatur dalam RUU?

See More
Perlu diatur dalam RUU
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
LHKPN saat ini cukup

Curated For You

Editorial Team

Related Article