Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
RUU Perampasan Aset Dinilai Rawan Abuse of Power Aparat
Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (IDN Times/Amir Faishol)
  • Koalisi advokasi menilai kewenangan penyitaan dan perampasan aset harus diawasi melalui kontrol yudisial efektif.
  • Roni Saputra meminta batasan jelas atas aset yang dapat dirampas dan perlindungan bagi pemilik atau pihak ketiga beritikad baik.
  • Koalisi belum berkomunikasi dengan DPR dan masih memiliki draf 2023, sementara RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang harus diprioritaskan dalam RUU Perampasan Aset?
Vote Now
Juli 2026

DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.

18 Agustus 2026

Ketua Komisi III Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.

Senin (24/8/2026)

Roni Saputra menyampaikan perlunya kontrol yudisial dan pengawasan efektif dalam mekanisme penyitaan serta perampasan aset.

hingga saat ini

Koalisi advokasi RUU Perampasan Aset belum memiliki draf yang menjadi acuan DPR dalam pembahasan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang harus diprioritaskan dalam RUU Perampasan Aset?
Vote Now
  • What?
    Koalisi advokasi RUU Perampasan Aset menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penerapan aturan perampasan aset.
  • Who?
    Roni Saputra, Koalisi advokasi RUU Perampasan Aset, Auriga Nusantara, DPR, dan Komisi III DPR.
  • Where?
    Jakarta.
  • When?
    Senin (24/8/2026).
  • Why?
    Karena kewenangan penyitaan dan perampasan aset dinilai sangat besar dan berpotensi menciptakan ruang abuse of power.
  • How?
    Melalui kontrol yudisial, pengawasan efektif, standar perampasan yang tegas, serta ruang keberatan dan pembelaan di pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang harus diprioritaskan dalam RUU Perampasan Aset?
Vote Now

Pak Roni dari Koalisi advokasi RUU Perampasan Aset bilang aturan mengambil aset harus diawasi pengadilan. Ia takut aparat punya kuasa terlalu besar. Ia juga ingin pemilik aset boleh membela diri. Sekarang, koalisi belum berbicara dengan DPR dan hanya punya draf tahun 2023, bukan draf yang menjadi acuan DPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang harus diprioritaskan dalam RUU Perampasan Aset?
Vote Now

Penekanan pada kontrol yudisial, standar yang tegas, dan ruang keberatan di pengadilan menunjukkan adanya perhatian terhadap perlindungan hak pemilik serta pihak ketiga yang beritikad baik. Pembahasan yang masih menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat juga membuka ruang bagi penyusunan aturan yang lebih jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang harus diprioritaskan dalam RUU Perampasan Aset?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Koalisi advokasi Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penerapan aturan tersebut.

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara yang juga bagian dari koalisi, Roni Saputra, menilai mekanisme penyitaan dan perampasan harus dibatasi dengan kontrol yudisial yang efektif.

“Karena kewenangan penyitaan dan perampasan aset sangat besar, harus ada mekanisme kontrol yudisial dan pengawasan yang efektif. Jangan sampai RUU ini justru menciptakan ruang baru untuk abuse of power," kata dia kepada IDN Times, Senin (24/8/2026).

1. Standar perampasan aset harus jelas

Infografis RUU Perampasan Aset (IDN Times/Aditya Pratama)

Roni mengatakan standar dan mekanisme perampasan aset perlu diatur secara tegas, termasuk jenis aset yang dapat dirampas, serta hubungan aset dengan tindak pidana. Menurut dia, pemilik maupun pihak ketiga yang beritikad baik juga harus memiliki ruang untuk mengajukan keberatan dan pembelaan di pengadilan.

“Mekanisme perampasan tidak boleh menghilangkan hak pemilik atau pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengetahui alasan perampasan, dan mengajukan keberatan atau pembelaan di hadapan pengadilan," kata dia.

2. Beban pembuktian jadi sorotan

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Konsep unexplained wealth juga dinilai perlu dirumuskan hati-hati, kata Roni, terutama dalam menentukan standar kekayaan yang dianggap tidak sah. Dia menyebut mekanisme pembuktian terbalik penting, tetapi aturan mengenai sah atau tidaknya harta harus dibuat jelas, agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Pemanfaatan beban pembuktian terbalik penting terkait dengan hal ini," kata dia.

3. Koalisi belum bahas dengan DPR

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Roni mengatakan koalisi advokasi RUU Perampasan Aset belum berkomunikasi dengan DPR terkait masukan mereka. Dia menyebut draf yang dimiliki koalisi masih versi 2023 dan belum memiliki draf terbaru yang menjadi acuan DPR.

“Kami baru memiliki draf 2023, dan hingga saat ini belum memiliki draf yang menjadi acuan dari DPR dalam pembahasan," katanya.

RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian Prolegnas Prioritas 2026 dan disiapkan Komisi III DPR. Pada Juli 2026, DPR menyatakan pembahasan masih berlangsung dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Komisi III juga menyoroti kebutuhan menyeimbangkan pemulihan aset dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Pada 18 Agustus 2026, Ketua Komisi III Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026, atau paling lama dalam dua masa sidang.

Pilih prioritas pembahasan RUU Perampasan Aset

Mana yang harus diprioritaskan dalam RUU Perampasan Aset?

See More
Kontrol yudisial efektif
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Perampasan aset lebih cepat

Curated For You

Editorial Team

Related Article