Jakarta, IDN Times - Koalisi advokasi Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam penerapan aturan tersebut.
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara yang juga bagian dari koalisi, Roni Saputra, menilai mekanisme penyitaan dan perampasan harus dibatasi dengan kontrol yudisial yang efektif.
“Karena kewenangan penyitaan dan perampasan aset sangat besar, harus ada mekanisme kontrol yudisial dan pengawasan yang efektif. Jangan sampai RUU ini justru menciptakan ruang baru untuk abuse of power," kata dia kepada IDN Times, Senin (24/8/2026).
