Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai badan baru khusus perampasan aset harus berdiri sendiri secara independen, untuk mengelola aset hasil sitaan dari koruptor. Keberadaan lembaga khusus ini diperlukan agar kewenangan yang selama ini tersebar di sejumlah institusi penegak hukum tidak saling tumpang tindih.
“Kalau Pak Hinca tadi menyampaikan ada satu lembaga, Badan Eksekusi Negara, yang memang akhirannya kalau memang itu negara membuat, berarti yang saya sampaikan tadi bahwa Kejaksaan dan KPK, lembaga-lembaga untuk Rupbasan sama apa namanya, dari Kejaksaan, Pengelolaan aset itu harus dijadikan satu, kalau memang menjadikan satu tentang perampasan aset. Nah, supaya tidak tumpang tindih,” kata Sahroni, usai memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR terkait masukan tentang RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
