Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RUU Reforma Agraria: BRAN Berganti Nama Jadi LPRA

2 min read
RUU Reforma Agraria: BRAN Berganti Nama Jadi LPRA
Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Baleg DPR menyepakati perubahan nama BRAN menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria atau LPRA.

  • Panja menyepakati definisi lokasi prioritas dan subjek reforma agraria dalam pembahasan RUU.

  • RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati memuat 14 bab dan 53 pasal, termasuk pembentukan dewan pengawas LPRA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) sepekat Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) DPR menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA), dalam rapat kerja pembahasan sekaligus pengambilan keputusan Revisi Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.

Perubahan nomenklatur tersebut merupakan salah satu materi yang disepakati Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, dalam pembahasan RUU tersebut.

“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria turut menyepakati sejumlah definisi berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria. Salah satunya mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

“Pasal 1 angka 5 terkait definisi Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang selanjutnya disebut dengan LPRA adalah lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan Reforma Agraria. Pasal 1 angka 7 terkait definisi subjek Reforma Agraria adalah penerimaan objek Reforma Agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek Reforma Agraria,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengungkap sejumlah poin-poin penting yang telah disepakati Panja dalam RUU tersebut.

Salah satunya, penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA), yang berada bertanggung jawab kepada Presiden.

“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” jelas Iman dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Panja juga menyepakati pembentukan dewan pengawas (dewas) LPRA. “Pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria,” kata dia.

Panja menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria secara keseluruhan terdiri dari 14 bab dan 53 pasal, sebagai berikut:

Bab 1 Ketentuan Umum

Bab 2 Asas dan Tujuan

Bab 3 Penyelenggaraan Reforma Agraria

Bab 4 Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria

Bab 5 Dewan Pengawas

Bab 6 Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, dan Subjek Reforma Agraria

Bab 7 Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria

Bab 8 Penataan dan Pengendalian serta Pembatasan Tanah

Bab 9 Partisipasi Masyarakat

Bab 10 Pelaporan

Bab 11 Pendanaan

Bab 12 Ketentuan Pidana

Bab 13 Ketentuan Peralihan

Bab 14 Ketentuan Penutup.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More