Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi mendapat gaji ke-13 (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi mendapat gaji ke-13 (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Intinya sih...

  • Dana hibah Rp100 juta per tahun diberikan kepada setiap RW di Bekasi.

  • Syaratnya adalah menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, seperti pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.

  • Selain dana hibah, honor RT dan RW juga naik serta menggunakan APBD.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi memberikan dana hibah sebesar Rp100 juta per tahun kepada seluruh RW. Dana hibah tersebut juga direncanakan cair pada Oktober 2025 mendatang.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan, terdapat syarat khusus bagi setiap RW yang ingin mendapatkan dana hibah tersebut. Tri mengatakan, setiap RW diwajibkan menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.

“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah," kata Tri melalui keterangannya, Jumat (5/9/2025).

1. Mengurangi tumpukan sampah di TPA

Ilustrasi tumpukan sampah di Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)

Tri mengatakan, syarat tersebut sebagai langkah mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang terus menumpuk.

Nantinya, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membantu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan. Sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP).

"Hasil pengelolaan itu nantinya dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat," jelas Tri.

2. Gaji RT dan RW

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (Dokumen Pemkot Bekasi)

Selain dana hibah, lanjut Tri, pihaknya juga memberikan honor atau gaji kepada Ketua RT dan Ketua RW se-Kota Bekasi setiap bulannya.

"Mulai 2025, honor RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu. Sedangkan honor RW dari Rp750 ribu naik menjadi Rp1,25 juta," kata Tri.

3. Gaji dan dana hibah menggunakan APBD

Pemkot Bekasi bersama DPRD tandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. (Dokumen Pemkot Bekasi)

Tri juga menambahkan, nantinya program dana hibah, honor Ketua RT dan honor Ketua RW, akan menggunakan biaya yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp7,545 triliun," ungkap Tri.

Editorial Team