Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi memberikan dana hibah sebesar Rp100 juta per tahun kepada seluruh RW. Dana hibah tersebut juga direncanakan cair pada Oktober 2025 mendatang.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan, terdapat syarat khusus bagi setiap RW yang ingin mendapatkan dana hibah tersebut. Tri mengatakan, setiap RW diwajibkan menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah," kata Tri melalui keterangannya, Jumat (5/9/2025).