Jakarta, IDN Times - Di tengah kondisi biologis yang tak bisa dipilih seperti memilih makanan atau minuman enak dan skin care, perempuan Indonesia hari ini dihadapkan dengan pajak menstruasi. Pembalut yang menjadi kebutuhan rutin bagi banyak perempuan setiap bulan kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif 11 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Kebijakan ini pun berkaitan dengan persoalan yang dikenal sebagai period poverty, yakni kondisi ketika seseorang kesulitan mengakses produk menstruasi, fasilitas sanitasi, dan informasi mengenai kesehatan menstruasi.
Berikut lima hal yang perlu diketahui soal pajak pembalut dan kaitannya dengan kemiskinan menstruasi.
