Prancis Sahkan RUU Wajib Ganti Rugi Kerusakan Fasilitas Publik akibat Demo

- Senat Prancis menyetujui RUU ganti rugi kerusakan fasilitas publik saat demonstrasi dengan 229 suara berbanding 105; draf selanjutnya dibahas Majelis Nasional.
- RUU mewajibkan perusuh atau peserta yang mengabaikan dua perintah bubar membayar hingga 10.000 euro, memungkinkan pemotongan bantuan sosial, serta mengatur penghapusan ajakan kerusuhan.
- Aturan dipicu kerusuhan 2026, namun oposisi, serikat buruh, dan Amnesty menilai sanksi kolektif berpotensi menyasar demonstran biasa serta membebani warga rentan.
Jakarta, IDN Times - Senat Prancis mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang kewajiban ganti rugi atas kerusakan fasilitas publik selama demonstrasi pada Selasa (27/10/2026) malam. Pengesahan aturan ini memicu perdebatan karena dikhawatirkan dapat membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
RUU ini disetujui melalui pemungutan suara dengan 229 suara mendukung dan 105 suara menolak. Setelah melewati Senat berkat dukungan koalisi sayap kanan dan sentris, draf undang-undang ini akan dibahas pada tingkat berikutnya di Majelis Nasional Prancis.
1. Sanksi denda hingga Rp202,1 juta bagi perusuh
Aturan baru ini mewajibkan pelaku kerusuhan membayar ganti rugi perbaikan fasilitas umum hingga 10.000 euro (Rp202,1 juta). Kewajiban pembayaran bersama ini dikenakan kepada perusak maupun peserta unjuk rasa yang mengabaikan imbauan pembubaran dari kepolisian sebanyak dua kali.
Pemerintah juga berwenang memotong dana bantuan sosial, seperti tunjangan sewa rumah dan kebutuhan sekolah, untuk menutup biaya perbaikan fasilitas yang rusak. Selain itu, pengelola media sosial wajib menghapus konten ajakan kerusuhan paling lambat 24 jam setelah dilaporkan. Meski menuai kritik, Senator Olivier Bitz menegaskan bahwa sanksi tersebut hanya ditujukan kepada pelaku perusakan, bukan pengunjuk rasa yang beraksi secara damai.
"Masyarakat luas tidak boleh menanggung kerugian materi akibat perbuatan segelintir kelompok yang merusak fasilitas publik," ujar Menteri Dalam Negeri Laurent Nuñez di hadapan parlemen.
2. Rentetan aksi unjuk rasa anarkis menjadi pemicu aturan
Penyusunan regulasi ini didorong oleh evaluasi atas kerusuhan massa pada Mei 2026 saat perayaan kemenangan Paris Saint-Germain di final Liga Champions berujung perusakan fasilitas kota. Pembahasan aturan kemudian dipercepat setelah unjuk rasa terkait biaya hidup pada 17 Oktober kembali memicu penjarahan pertokoan.
Ketegangan di jalanan sebelumnya bermula dari demonstrasi pelajar selama berminggu-minggu yang menuntut perbaikan fasilitas sekolah. Penanganan aparat keamanan yang dinilai represif sempat menimbulkan korban luka di kalangan siswa dan berujung pada penangkapan sekitar 1.500 pengunjuk rasa, sementara aparat mengakui adanya kendala koordinasi pengamanan di lapangan.
3. Penolakan luas terhadap penerapan sanksi kolektif
Kelompok oposisi dan serikat buruh menolak keras isi undang-undang tersebut. Senator Komunis Fabien Gay menilai regulasi ini menyamakan pengunjuk rasa biasa dengan pelaku kriminal, sedangkan Senator Mélanie Vogel menyebut sanksi denda bersama menunjukkan kelemahan pemerintah dalam merespons tuntutan ekonomi masyarakat.
"Pemotongan bantuan sosial dan tunjangan keluarga justru akan memukul taraf hidup warga yang paling miskin dan rentan," tutur Nathalie Godard dari Amnesty International Prancis.
Aliansi buruh dan mahasiswa juga menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi tindakan sewenang-wenang aparat di lapangan, sementara politisi sayap kanan Marine Le Pen menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan undang-undang tersebut.






















