Saat Pembalut untuk Haid Kena Pajak 11 Persen, Tak Semua Perempuan RI Mampu Beli

Pembalut di Indonesia dikenakan PPN efektif 11 persen dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Pajak produk menstruasi berkaitan dengan period poverty, ketika akses terhadap pembalut, sanitasi, dan informasi kesehatan menstruasi terhambat.
UNICEF mencatat satu dari lima anak perempuan di Indonesia kesulitan mengakses pembalut, yang berdampak pada kesehatan, pendidikan, dan partisipasi sosial.
Jakarta, IDN Times - Di tengah kondisi biologis yang tak bisa dipilih seperti memilih makanan atau minuman enak dan skin care, perempuan Indonesia hari ini dihadapkan dengan pajak menstruasi. Pembalut yang menjadi kebutuhan rutin bagi banyak perempuan setiap bulan kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif 11 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Kebijakan ini pun berkaitan dengan persoalan yang dikenal sebagai period poverty, yakni kondisi ketika seseorang kesulitan mengakses produk menstruasi, fasilitas sanitasi, dan informasi mengenai kesehatan menstruasi.
Berikut lima hal yang perlu diketahui soal pajak pembalut dan kaitannya dengan kemiskinan menstruasi.
1. Pembalut dikenakan PPN efektif 11 persen

ilustrasi menstruasi, pembalut (pexels.com/www.kaboompics.com) DJP menyatakan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenakan PPN selama penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada mekanisme PPN yang berlaku sejak 2025, tarif PPN secara nominal sebesar 12 persen. Namun, untuk barang nonmewah, perhitungan menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual sehingga beban PPN efektif tetap 11 persen.
"Pajak yang dikenakan atas pembalut, tampon, dan produk saniter menstruasi lainnya dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax. Pengenaan pajak tersebut umumnya berupa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak penjualan. Di Indonesia sendiri, pembalut dan produk saniter menstruasi lainnya merupakan barang yang dikenakan PPN yang saat ini tarifnya sebesar 11 persen," demikian dikutip dari artikel di laman DJP berjudul Apa itu Period Poverty dan Period Tax?
Dengan demikian, pembalut yang dijual di Indonesia masih dikenakan PPN efektif 11 persen. Pembalut juga belum termasuk barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
2. Pajak pembalut bukan pajak khusus untuk perempuan

ilustrasi menstruasi, pembalut (pexels.com/Polina Zimmerman) DJP menjelaskan, pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan atau menstruasi. PPN tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang.
Meski demikian, pajak atas produk menstruasi kerap menjadi perdebatan di berbagai negara. Istilah period tax atau tampon tax digunakan untuk membahas pajak yang dikenakan atas produk sanitasi menstruasi.
Perdebatan muncul karena pembalut bukan barang yang digunakan berdasarkan pilihan gaya hidup semata, melainkan kebutuhan untuk menjaga kebersihan selama menstruasi. Berbeda seperti kebutuhan lainnya.
3. Period poverty membuat sebagian perempuan kesulitan membeli pembalut

Default Image Persoalan akses terhadap produk menstruasi dikenal sebagai period poverty. Menurut UN Women dalam artikel berjudul "Period poverty costs too much, take action to end it" dijelaskan bahwa kondisi ini terjadi ketika perempuan dan anak perempuan tidak mampu membeli atau mengakses produk menstruasi, fasilitas sanitasi dan kebersihan, serta informasi yang dibutuhkan untuk mengelola menstruasi. Karena nyatanya memang demikian, tak semua perempuan mampu membeli pembalut, tampon atau kebutuhan sanitasi lainnya saat menstruasi.
Masalah tersebut tidak hanya terjadi di negara berpenghasilan rendah. UN Women mencatat, lebih dari dua miliar orang di seluruh dunia mengalami menstruasi setiap bulan, sementara jutaan perempuan dan anak perempuan menghadapi hambatan dalam memenuhi kebutuhan menstruasi mereka.
4. Satu dari lima anak perempuan sulit akses pembalut

ilustrasi perempuan menatap ke luar jendela (pexels.com/Aysin S) Di Indonesia, UNICEF mencatat hasil polling yang menunjukkan satu dari lima anak perempuan mengalami kesulitan mengakses atau membeli pembalut. Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan keterjangkauan produk menstruasi juga dialami anak perempuan di Indonesia.
“Polling UNICEF Indonesia menunjukkan bahwa 1 dari 5 anak perempuan di Indonesia mengalami kesulitan dalam mengakses maupun membeli pembalut, dan 1 dari 10 merasa malu dan kekurangan privasi dalam mengakses sarana sanitasi menstruasi," tulis UNICEF dalam artikel di laman resminya.
Ketika tidak memiliki cukup uang untuk membeli pembalut, sebagian perempuan terpaksa menghemat pemakaian atau menggunakan bahan alternatif. Padahal, kebersihan menstruasi membutuhkan produk yang layak serta akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi.
5. Kemiskinan menstruasi dapat menghambat pendidikan

Kondisi rumah dan tempat MCK warga miskin ekstrem di Desa Mekarsari Kecamatan Gunungsari Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir) UN Women juga mengingatkan bahwa kemiskinan menstruasi dapat menghambat pendidikan. Anak perempuan yang tidak memiliki produk menstruasi atau fasilitas yang memadai, berisiko kehilangan kesempatan mengikuti kegiatan belajar.
Artinya, persoalan ini berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan partisipasi sosial, bukan semata-mata kemampuan membeli pembalut.
Sejumlah negara telah mengurangi atau menghapus pajak atas produk menstruasi. UN Women juga mendorong advokasi untuk menghapus pajak produk menstruasi sekaligus memperluas akses terhadap produk dan fasilitas kebersihan.
Namun, penghapusan pajak saja tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Akses terhadap pembalut gratis atau terjangkau, fasilitas sanitasi yang layak, edukasi menstruasi, dan dukungan bagi kelompok berpenghasilan rendah juga diperlukan.





















