Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadi Kebutuhan Dasar Perempuan, Mengapa Pembalut Masih Kena PPN?

2 min read
Jadi Kebutuhan Dasar Perempuan, Mengapa Pembalut Masih Kena PPN?
ilustrasi pembalut wanita (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
  • DJP menyatakan pembalut yang diperdagangkan di Indonesia tetap tergolong Barang Kena Pajak dan dikenai PPN karena belum masuk daftar barang dengan fasilitas pembebasan.
  • Untuk barang nonmewah, tarif PPN 12 persen diterapkan dengan dasar pengenaan nilai lain sehingga beban efektifnya setara 11 persen.
  • DJP menyebut belum ada kajian resmi pembebasan PPN pembalut; evaluasi perlakuan pajak perlu mempertimbangkan karakteristik produk, aturan, dan dampaknya bagi masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara produk pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Produk sanitasi menstruasi tersebut belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak, meski menjadi kebutuhan dasar perempuan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati mengatakan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak (BKP). Pengenaan PPN berlaku sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge, Kamis (29/10/2026).

  1. 1. Fasilitas pembebasan PPN untuk jenis barang tertentu ditetapkan dalam undang-undang

    ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
    ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

    Ia menjelaskan, pada dasarnya barang konsumsi merupakan BKP, kecuali barang tertentu yang mendapatkan fasilitas pengecualian atau pembebasan PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen. Namun, pemerintah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11 atau 12 dari harga jual sehingga beban PPN efektif tetap setara dengan 11 persen.

    “Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujarnya.

  2. 2. Belum ada kajian untuk bebaskan pembalut dari PPN

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti berpose dalam sesi portrait Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yan
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti berpose dalam sesi portrait Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

    Inge menegaskan, PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau aktivitas menstruasi. Menurut dia, pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang yang berlaku sesuai ketentuan perpajakan.

    Di sisi lain, DJP menyebut hingga saat ini belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk mengusulkan pembebasan PPN atas pembalut.

    “Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.

  3. 3. Perlakuan lajak atas pembalut perlu pertimbangkan berbagai aspek

    Jadi Kebutuhan Dasar Perempuan, Mengapa Pembalut Masih Kena PPN?
    ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

    Ia menambahkan, pembahasan mengenai perlakuan pajak atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Pasalnya, produk-produk tersebut memiliki karakteristik dan nilai tambah yang beragam.

    “Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” tuturnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More