Saipul Jamil kini telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan terkait kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Pedangdut itu sebelumnya terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus itu kemudian membawanya pada perkara lain, yakni dugaan penyuapan terhadap Rohadi yang menangani kasusnya. Melalui kakak dan pegacaranya, dia diduga menyuap Rohadi sebesar Rp 300 juta. Duit itu diberikan agar hukuman untuk kasus pencabulan diringankan.
Liputan6.com, (13/7) memberitakan bahwa pria 39 tahun ini mengaku kemalangan yang dideritanya saat ini merupakan perjalanan hidup yang harus dijalani. Guna meluapkan keluh kesahnya sebagai tahanan KPK, dia pun menciptakan sebuah lagu berjudul “KPK”.