Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Saksi Akui Fee Percepatan Haji 2024 3 Ribu Dolar AS per Jemaah
Sidang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
  • Juahir mengakui adanya fee percepatan haji 2024 senilai 3 ribu Dolar Amerika Serikat per jemaah.

  • Pengakuan disampaikan saat sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

  • Perkara ini melibatkan empat terdakwa dan diduga merugikan negara Rp622.090.207.166,41.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat pengakuan fee haji ini?
Vote Now
Kamis (1/10/2026)

Juahir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia mengakui adanya biaya 3 ribu Dolar Amerika Serikat per jemaah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat pengakuan fee haji ini?
Vote Now
  • What?
    Juahir mengakui adanya fee percepatan haji 2024 sebesar 3 ribu Dolar Amerika Serikat per jemaah.
  • Who?
    Juahir, saksi dari Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), memberikan pengakuan tersebut.
  • Where?
    Pengakuan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • When?
    Sidang berlangsung Kamis (1/10/2026).
  • Why?
    Uang tambahan tersebut dikaitkan dengan kuota tambahan haji 2024 dan pembayaran oleh masing-masing PIHK.
  • How?
    Juahir menjawab pertanyaan jaksa dan membenarkan informasi mengenai biaya 3.000 per pax.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat pengakuan fee haji ini?
Vote Now

Juahir datang ke sidang dan berkata ada biaya tambahan 3 ribu Dolar Amerika Serikat untuk setiap jemaah haji. Jaksa bertanya tentang uang itu. Juahir menjawab benar. Sidang membahas dugaan korupsi kuota haji. Ada empat terdakwa dalam perkara ini, dan sidang berlangsung di Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat pengakuan fee haji ini?
Vote Now

Kesaksian Juahir dalam persidangan memberikan informasi mengenai dugaan biaya tambahan untuk kuota haji 2024. Keterangan itu tercatat melalui tanya jawab dengan jaksa, sementara perkara juga memuat rincian terdakwa dan dugaan kerugian negara yang sedang diproses di Pengadilan Tipikor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu melihat pengakuan fee haji ini?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Saksi dari Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Juahir mengakui adanya fee percepatan haji 2024 senilai 3 ribu dolar Amerika Serikat per jemaah.

Pengakuan itu disampaikan ketika Juahir dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

"Apakah Saudara juga dapat informasi dari Pak Muhammad Al Fatih bahwa untuk kuota tambahan 2024 akan dimintai uang tambahan sebesar 3.000 per pax terkait pembayaran dilakukan oleh masing-masing PIHK?" tanya jaksa.

"Iya, benar," jawab Juahir.

"Bahasanya seperti apa saat itu?" tanya jaksa.

"Bahasanya iya, biaya 3.000," kata Juahir.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Sampaikan pandanganmu

Bagaimana kamu melihat pengakuan fee haji ini?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article