Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokro (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengungkapkan bahwa aset milik terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokro, yang disita kejaksaan tidak terkait kasus tersebut. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).

Direktur Utama PT Harvest Time Andrianto Kasigit yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa Teddy sempat bisnis bihun jagung sejak 2004. Namun, bisnis itu ia lepas pada 10 tahun kemudian dan hasil penjualannya dipakai membeli tanah yang disita kejaksaan.

“Sebelum Teddy terjun ke bidang properti, Teddy pernah menjalankan bisnis bihun jagung sejak tahun 2004 sampai tahun 2014 yang pabriknya terletak di Tangerang," ujar Andrianto.

1. Saksi sebut Teddy Tjokro dirikan sejumlah perusahaan

Terdakwa kasus korupsi ASABRI Teddy Tjokro (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, saksi Susi Oktaviani selaku karyawan PT Batu Kuda Propertindo dan PT Andalan Agro Makmur (2008-2021) mengatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja didirikan oleh Teddy. Selain itu, Susi mengungkapkan bahwa Teddy juga mendirikan beberapa perusahaan lain.

"Pak Teddy mendirikan PT Batu Kuda Propertindo, PT Andalan Tekno Korindo, dan PT Hanson Samudera Indonesia, yang memiliki aset tanah yang terletak di Serang, Kendari, dan Sumbawa," ujarnya.

2. Pengacara sebut aset Teddy Tjokro merupakan kerja keras kliennya

Editorial Team

Tonton lebih seru di