Jakarta, IDN Times - Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa aset milik terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokro, yang disita kejaksaan tidak terkait kasus tersebut. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).
Direktur Utama PT Harvest Time Andrianto Kasigit yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa Teddy sempat bisnis bihun jagung sejak 2004. Namun, bisnis itu ia lepas pada 10 tahun kemudian dan hasil penjualannya dipakai membeli tanah yang disita kejaksaan.
“Sebelum Teddy terjun ke bidang properti, Teddy pernah menjalankan bisnis bihun jagung sejak tahun 2004 sampai tahun 2014 yang pabriknya terletak di Tangerang," ujar Andrianto.
