Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Setya Novanto kembali menjalani sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (11/1).
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan ini, JPU memanggil empat saksi. Yakni Wakil Manager PT Inti Valutama Sukses Money Changer Rizwan alias Iwan, pengusaha PT Berkah Langgeng Abadi Money Changer Yuli Hera, dan pihak swasta Muda Ihsan Harahap serta Nunuy Kurniasih.