Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satir MAKI untuk KPK: Beri Penghargaan karena Yaqut Jadi Tahanan Rumah
MAKI beri penghargaan untuk KPK usai jadikan Yaqut Tahanan rumah (dok. MAKI)
  • MAKI memberikan penghargaan satir kepada KPK sebagai sindiran atas keputusan mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
  • KPK membenarkan pengalihan penahanan Yaqut sejak 19 Maret 2026 atas permintaan keluarga, bukan karena alasan kesehatan, dan tetap diawasi secara ketat.
  • Yaqut bersyukur sempat menjadi tahanan rumah karena bisa sungkem dengan ibunya saat Idul Fitri sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan penghargaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan ini sebagai satir untuk KPK yang sempat mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.

"Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa," ujar Boyamin melalui pesan suara pada Selasa (24/3/2026).

1. KPK lakukan diskriminasi

Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mengatakan, penghargaan itu merupakan pengingat bagi KPK karena telah memecahkan rekor untuk pertama kalinya memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi. Menurutnya. Perlakuan pada Yaqut merupakan bentuk diskriminasi dan akan menjadi preseden buruk.

"Itu saja kan sudah menjadi preseden buruk ya. Dan yang protes bukan masyarakat saja, yang protes termasuk warga tahanan di dalam yang 50 orang itu kan protes semua juga gitu. Apalagi dengan cara-cara berbohong bahwa mereka pemeriksaan tambahan, dengan cara-cara sembunyi-sembunyi tidak diumumkan. Padahal kemarin waktu ditahan kan diumumkan," ujarnya.

2. Yaqut diam-diam jadi tahanan rumah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Diketahui, Yaqut diam-diam sempat menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/226). Padahal KPK baru menahan Yaqut selama sepekan. Hal ini baru diketahui pada salat Idul Fitri pada Sabtu (21/2026).

Awalnya, Yaqut tak terlihat di antara para tahanan yang menunaikan salat id di KPK. Siangnya, kabar itu diembuskan oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa. Ia mendapat kabar bahwa Yaqut tak terlihat di Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

"Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau nggak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan," ujarnya di Rutan KPK Usai menjenguk sang suami pada Idul Fitri 1447 H/2026, Sabtu (21/3/2026).

Silvia mengatakan. mantan Ketua GP Ansor itu juga tak ada ketika salat Idul Fitri. Ia mengaku tahu hal tersebut berdasarkan informasi dari orang-orang yang ada di dalam.

"Tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada.”

Malamnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut tak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Budi mengatakan, pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan permintaan keluarga Yaqut, tapi bukan karena alasan kesehatan.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ujar Budi.

"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujarnya.

Budi mengatakan, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya. Pengabulan permohonan ini diklaim memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," ujarnya.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

3. Yaqut bersyukur jadi tahanan rumah karena bisa sungkem kepada ibunya

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Enam hari setelah menjadi tahanan rumah, Yaqut akhirnya kembali dijebloskan ke Rutan KPK. Yaqut mengaku bersyukur sempat menjadi tahanan rumah, karena bisa sungkem dengan ibunya di hari raya Idul Fitri.

"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Yaqut membenarkan adanya permintaan penangguhan penahanan kepada KPK. Namun, ia tak mengungkapkan alasannya.

"Permintaan kami," ujarnya.

Editorial Team