Jakarta, IDN Times - Kendati Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah memutus eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan bersalah, namun dalam proses pengambilan putusan, tak semua anggota majelis hakim satu suara. Buktinya, usai mempertimbangkan berbagai hal, ada satu anggota hakim yang memiliki perbedaan pendapat.
Adalah Dr. Anwar yang menilai perempuan pertama yang duduk sebagai Dirut Pertamina itu, tak terbukti korupsi. Sehingga, dalam putusannya, ia meminta agar Karen dibebaskan dari semua dakwaan dan segera keluar dari dalam tahanan.
"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar ketika membacakan pendapatnya yang berbeda di ruang sidang pada Senin (10/6).
Sontak pengunjung sidang yang mayoritas adalah pendukung Karen langsung bersorak sorai. Mereka menilai pertimbangan yang disampaikan oleh Anwar sangat tepat dan sesuai fakta. Sebenarnya, apa sih pertimbangan yang disampaikan oleh Anwar di ruang sidang tadi? Apa tanggapan Karen soal pendapat yang berbeda dan disampaikan Anwar?