Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qonaan, Kabupaten Bekasi meninggal dunia setelah mengalami sesak napas.
  • Tersangka S (51) dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal oleh dokter jaga.

Bekasi, IDN Times - Satu tersangka kasus pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qonaan, Kampung Asem, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia. 

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, mengatakan, satu tersangka yang meninggal dunia itu berinisial S (51). Akhmadi mengatakan, S meninggal di rumah sakit saat dalam perawatan medis. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di