Bekasi, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 46 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi dalam periode Januari hingga November 2024.
Kepala UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak pada DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan, pemicu kasus KDRT didominasi karena faktor ekonomi. Selain itu, menikah di bawah usia ideal juga menjadi salah satu penyebab KDRT.
"Usia pernikahan dini, jadi biasanya labil sehingga terjadinya kekerasan atau KDRT, kalau berbicara ideal kan di Undang-Undang Pernikahan minimal usia 19 tahun," katanya, Senin (10/12/2024).