Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sederet Alasan Pemerintah Indonesia Ubah Status COVID-19 Jadi Endemik
Presiden Jokowi dalam acara welcoming dinner KTT ke-42 ASEAN di Labuan Bajo (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo, menetapkan status pandemik COVID-19 menjadi endemik pada Rabu (21/6/2023). Perubahan status itu dilakukan karena berbagai hal.

Pertama, konfirmasi kasus harian COVID-19 sudah mendekati nol. Lalu, keputusan WHO yang mencabut status kedaruratan global COVID-19 juga menjadi alasan lainnya.

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Serketariat Presiden.

Alasan lainnya, 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. Maka dari itu, Jokowi menyatakan status COVID-19 di Indonesia perlu diubah.

"Hasil serosurvey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern," kata Jokowi.

Dengan perubahan status ini, ditegaskan Jokowi, pandemik COVID-19 secara resmi sudah selesai di Indonesia. 

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi COVID-19, sejak hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemik dan mulai memasuki masa endemik," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article