Segini Besaran THR yang Didapat ASN Tahun Ini, Ada Tunjangan Keluarga

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) nomor 900/2069/SJ, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan, penerima THR dan gaji ketiga belas adalah PNS, CPNS yang bekerja di instansi daerah. Kemudian ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berkerja di instansi daerah.
Selain itu, gubernur/wakil gubenur beserta wali kota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati juga berhak menerima THR dan gaji ketiga belas.
Pimpinan dan anggota DPRD juga berhak mendapat THR dan gaji ketiga belas. Kemudian pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD) dan pegawai non-ASN yang bertugas di instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ketiga belas.
1. Besaran THR dan gaji ketiga belas tergantung pangkat dan jabatan
THR dan gaji ketiga belas untuk PNS dan PPPK terdiri dari:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR dan gaji ketiga belas untuk CPNS:
a. 80 persen dari Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.