Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) nomor 900/2069/SJ, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan, penerima THR dan gaji ketiga belas adalah PNS, CPNS yang bekerja di instansi daerah. Kemudian ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berkerja di instansi daerah.
Selain itu, gubernur/wakil gubenur beserta wali kota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati juga berhak menerima THR dan gaji ketiga belas.
Pimpinan dan anggota DPRD juga berhak mendapat THR dan gaji ketiga belas. Kemudian pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD) dan pegawai non-ASN yang bertugas di instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ketiga belas.