Jakarta, IDN Times - Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menilai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tidak hanya berdampak pada kelompok LGBTQ, tetapi juga mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.
SEJUK menilai penggolongan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
"Perpres Prabowo yang menggolongkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter bukan hanya mengancam hak-hak dan kebebasan warga minoritas gender dan seksual, juga mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers, karena pemberitaan tentang hak-hak warga LGBTQ bisa dituduh menyebarkan budaya LGBTQ. Padahal, seluruh hak dan kebebasan tersebut dijamin UUD 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers," tulis SEJUK, dikutip Kamis (23/7/2026).
