Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji jam kerja untuk aturan jam kerja Aparaturnya Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya saat ini sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PAN) tentang penerapan aturan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Gak semua (ASN), kita akan akan konsultasi dengan BKN dan kemetrian PAN," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (23/4/2023).