Sekda DKI: Aturan Jam Kerja Fleksibel ASN Diterapkan Usai Lebaran

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji jam kerja untuk aturan jam kerja Aparaturnya Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya saat ini sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PAN) tentang penerapan aturan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Gak semua (ASN), kita akan akan konsultasi dengan BKN dan kemetrian PAN," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (23/4/2023).
1. Aturan akan diterapkan usai lebaran
Joko mengungkapkan aturan terbaru tentang jam kerja ASN di Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan setelah Lebaran, meski demikian Joko belum bisa memastikan waktu penerapannya.
"Ya cepatnya setelah lebaran, yang jelas flexitime itu kan ada, misalnya kita berangkat jam 7 pulang jam 16.30, kalau masuk jam 08.00 bisa sampe jam 17.00," imbuhnya.