Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Perbarui Jam Kerja ASN, Bisa Work From Anywhere

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memperbarui aturan jam kerja Aparaturnya Sipil Negara (ASN). Pembaruan aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jokowi menandatangani Perpres itu pada 12 April 2023. Salah satu poinnya yakni, ASN bisa bekerja dengan sistem work from anywhere (WFA) secara fleksibel.

1. Aturan jam kerja tertuang dalam pasal 4

Ilustrasi. IDN Times/ istimewa

Ketentuan jam kerja ASN di atur dalam Pasal 4 Perpres 21/2023.

Pasal 4

(1) Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja PegawaiASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. 

(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

(4) Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit; dan

b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit. 

(6) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

yaitu:

a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.

(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

2. Bisa Work From Anywhere (WFA)

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, Jokowi juga mengatur jam kerja ASN bisa work from anywhere (WFA) atau fleksibel. Hal itu tertuang dalam pasal 8.

(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

(3) PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

3. Berlaku untuk instansi pusat dan daerah

Ilustrasi PNS. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Perpres itu berlaku untuk instansi pemerintah dan pusat. Sehingga, semua harus mengikutinya.

"Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” tulis Perpres tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Dwifantya Aquina
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us