Sekda DKI dan Wali Kota Jakbar Positif COVID-19, Total Ada 9 Pejabat

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dan Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto, dinyatakan positif COVID-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keduanya dinyatakan terpapar virus corona tanpa gejala.
“Kita berharap mudah-mudahan cepat pulih, gitu aja. Tapi tanpa gejala,” kata Anies di Balai Kota, Sabtu, 12 September 2020.
1. Total sembilan pejabat terpapar COVID-19
Berdasarkan hasil tes swab yang dilakukan beberapa pekan terakhir, ditambah Saefullah dan Uus, maka sudah ada sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terpapar virus corona.
Tujuh orang sebelumnya adalah:
- Reswan W Soewaryo, mantan Asisten Pemerintah Setda Provinsi DKI Jakarta, saat ini menjabat sebagai Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya.
- Premi Lesari, Kabiro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
- Afan Adriansyah Idris, Kabiro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup
- Hendra Hidayat, mantan Kabiro Pendidikan Mental dan Spiritual Provinsi DKI Jakarta, saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Timur
- Suzy Marsitawati, Kadin Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta
- Arief Nasruddin, Direktur Utama PD Pasar Jaya
- Amin Subekti, Ketua TGUPP.
2. Pejabat yang terpapar corona menjalani isolasi mandiri
Saefullah sempat mengatakan pejabat di lingkungan Pemprov yang terpapar corona tanpa gejala dianjurkan menjalani isolasi mandiri.
"Karena mereka tidak ada gejala apa pun, sehingga mereka tetap bertugas meskipun tanpa interaksi langsung di kantor," kata Saefullah melalui keterangan pers, Kamis (28/8/2020).
3. Total kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta mencapai 53 ribu
Mengutip data corona.jakarta.go.id, jumlah total kasus positif COVID-19 per Minggu (13/9/2020) pukul 14.50 WIB di Jakarta mencapai 53.761 kasus. Adapun angka kematiannya mencapai 1.404 kasus, dan kasus kesembuhan mencapai 40.183 kasus.
Tren penularan COVID-19 di ibu kota semakin mengkhawatirkan. Untuk menekan itu, Anies memutuskan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sejumlah syarat mulai Senin, 14 September 2020.