[BREAKING] 11 Sektor Ekonomi Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengizinkan sebelas sektor perekonomian tetap beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Senin, 14 September 2020.
"Boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (13/9/2020).
Kesebelas sektor tersebut adalah sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik, perhotelan, kontstruksi, industri strategis, pelayanan dasar seperti utilitas publik.
"Dan terakhir adalah sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari," ucap Anies.