Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, buka suara mengenai kabar adanya kenaikan gaji anggota DPR. Informasi tersebut ramai di media sosial yang menyebutkan gaji anggota DPR bisa mencapai Rp100 juta setiap bulan.
Indra menegaskan, informasi yang beredar di media sosial tentang kenaikan gaji anggota DPR RI tidak benar. Menurut dia, penentuan gaji DPR masih berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Adapun gaji pokok anggota DPR mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Dalam beleid itu, gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan Rp4,2 juta.
"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra Iskandar, saat dihubungi, Senin (18/8/2025).