Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekretaris MA Hasbi Hasan Pakai Rompi Tahanan KPK usai diperiksa pada Rabu (12/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Dia diduga mendapat Rp3 miliar usai mengondisikan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Kasus bermula ketika debitur KSP, Intidana Heryanto Tanaka, tak puas dengan putusan PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Dia menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai pengacara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian, Heryanto Tanaka menghubungi eks Komisaris BUMN WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, yang memiliki relasi di Mahkamah Agung untuk membantu mengawal proses tersebut. Namun, ada kesepakatan yang terjalin antara keduanya untuk mengawal kasasi.

"DTY turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (12/7/2023).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di