Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, diperberat menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.

Terdakwa kasus korupsi PT Timah itu juga harus membayar uang pengganti Rp420 miliar. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti kurungan penjara selama delapan tahun.

Editorial Team

Tonton lebih seru di