Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Selain Bui 20 Tahun, Harvey Moeis Harus Bayar Rp420 M Dalam Sebulan

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jakarta, IDN Times - Hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, diperberat menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.
Terdakwa kasus korupsi PT Timah itu juga harus membayar uang pengganti Rp420 miliar. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti kurungan penjara selama delapan tahun.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorMohamad Aria
EditorSunariyah
Follow Us