Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Majelis menyatakan Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim, Kamis (13/2/2025).
"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," imbuhnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.