Selain Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Diminta Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pengeboman di Jalan MH Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah divonis dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Aman Abdurrahman terbukti secara nyata telah menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi amaliyah atau tindak terorisme berupa bom bunuh diri yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
1. Mengembalikan kerugian negara
Selain divonis hukuman mati, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Akhmad Jaini ini juga menunut Aman Abdurrahman untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar sebagai ganti rugi atas korban bom Thamrin, Kampung Melayu dan Gereja Samarinda.
"Membebankan biaya kerugian negara Kementerian Keuangan yaitu yang dinilai sebesar 1.017.107.363," ujar Akhmad Jaini di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).