Jakarta, IDN Times - Terdakwa pengeboman di Jalan MH Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah divonis dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Aman Abdurrahman terbukti secara nyata telah menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi amaliyah atau tindak terorisme berupa bom bunuh diri yang mengakibatkan banyak korban jiwa.