Jakarta, IDN Times - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, serta gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, keduanya diduga juga tidak melaporkan aset miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan itu kemudian didalami KPK dengan memanggil dua orang saksi untuk diperiksa. Pemeriksaan berlagsung pada Jumat, 5 November 2021.
"Para saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).