Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, serta gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, keduanya diduga juga tidak melaporkan aset miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan itu kemudian didalami KPK dengan memanggil dua orang saksi untuk diperiksa. Pemeriksaan berlagsung pada Jumat, 5 November 2021.

"Para saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).

1. Saksi yang diperiksa punya latar belakang berbeda

Default Image IDN

Ali mengatakan ada dua saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Mereka adalah Ponirin (Camat Kraksaan Kab. Probolinggo) dan Heri (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kab. Probolinggo).

"(Pemeriksaan) bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur," jelas Ali.

2. Puput dan suaminya terjaring OTT KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di