Jakarta, IDN Times - Pengusaha tambang, Samin Tan, tidak hanya didakwa merugikan negara Rp17,7 triliun. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp18,1 triliun.
Dugaan pencucian uang itu merupakan hasil hasil penjualan batu bara ilegal di wilayah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) melalui sejumlah perusahaan afiliasi hingga pembelian aset properti.
"Terdakwa Samin Tan telah melakukan penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari pertambangan di wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi dengan total penjualan seluruhnya sebesar Rp18.107.370.569.178,90 (18,1 triliun)," ujar jaksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Jaksa mengatakan, penjualan ekspor PT AKT tersebut dilakukan kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) sebanyak 5.882.586,74 metrik ton dengan nilai keseluruhan Rp18.107.370.569.178,90.
Samin Tan diduga sengaja tidak menempatkan uang hasil penjualan batu bara tersebut ke rekening PT AKT selaku pemilik barang. Namun, pembayaran dari pembeli di luar negeri itu dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan yang ditunjuk Samin Tan melalui orang-orang kepercayaannya.
"Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul penjualan batu bara dari wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi dari Rascom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan agar uang hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, pembayaran hasil penjualan batu bara tersebut dipecah dan ditransfer ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengan Samin Tan.
Perusahaan tersebut yaitu PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi hingga sejumlah perusahaan yang berkedudukan di luar negeri.
Jaksa mengungkap adanya transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar 9 juta Dolar Amerika Serikat. Uang tersebut kemudian diperintahkan untuk ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman sebelum diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT, Menara Merdeka.
Selain mengalihkan aliran dana melalui sejumlah perusahaan, Samin Tan diduga menggunakan hasil penjualan batu bara ilegal untuk membeli tanah dan bangunan melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa.
Kemudian Jaksa juga mengungkap adanya pembelian 104 bidang tanah di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Perusahaan tersebut juga disebut membeli tiga bangunan kantor serta sejumlah unit apartemen yang terdiri dari 36 unit di lantai tiga, 43 unit di lantai lima, 49 unit di lantai enam, dan 46 unit di lantai tujuh.
Dalam dakwaan TPPU primair, Samin Tan dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menguraikan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan.