Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, adik Indra Kenz Nathania Kesuma berperan menerima aliran dana hasil kejahatan sang kakak dari trading Binomo. Nathania juga turut menyimpan aset milik Indra Kenz dengan bentuk kripto.
“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma,” kata Whisnu lewat keterangan tertulisnya, Kamis (21/4/2022).