Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Periksa Adik Indra Kenz Setelah Vanessa Khong Ditahan

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma pada Rabu (20/4/2022). Pemeriksaan terhadap tersangka kasus Binomo ini digelar setelah penyidik menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudyanto Pei pada hari ini, Selasa (19/4/2022).

“Untuk tersangka atas nama NK dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 20 April 2022,” kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (18/4/2022).

1. Nathania Kesuma menerima aliran dana Indra Kenz

Tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memakai baju tahanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari sang kakak Rp9,4 miliar serta sebuah rumah mewah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara yang dibeli oleh Indra Kenz.

Sementara itu, Vanessa Khong diduga berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

Sang ayah Vanessa, Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

2. Vanessa Khong dan ayahnya ditahan

Keluarga Vanessa Khong (Instagram.com/vanessakhong)

Tunangan dan calon mertua Indra Kenz telah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022) pukul 15.00 WIB. Vanessa dan ayahnya diperiksa Ditipideksus Bareskrim Polri hingga pukul 23.00 WIB.

Serelah diperiksa sebagai tersangka, penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan menahan keduanya pada Selasa (19/4/2022) dini hari.

“Penyidik menahan VK dan Ayahnya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada IDN Times.

3. Vanessa Khong dan ayahnya ditahan di Bareskrim 20 hari ke depan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Whisnu menjelaskan, Vanessa Khong dan ayahnya saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Betul penyidik menahannya mulai tadi pagi, keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri,” kata Whisnu.

Vanessa dan ayahnya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us