Ibadah puasa akan dilaksanakan oleh warga muslim mulai Senin (6/6) mendatang. Maka, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait waktu operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 2016.
Seperti dikutip dari kompas.com, pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jeje Nurjaman mengatakan, pemerintah provinsi (pemprov) membagi tempat hiburan malam jadi enam jenis. Enam jenis ini harus ditutup total saat sehari sebelum puasa (Minggu, 6 Mei), selama puasa, pada hari raya Idul Fitri dan satu hari setelah Idul Fitri.