Jakarta, IDN Times - Seleksi jalur mandiri bagi perguruan tinggi negeri telah dibuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeluarkan ultimatum agar proses seleksi jalur mandiri berlangsung transparan.
Ultimatum ini dikeluarkan agar tidak terjadi lagi kasus korupsi di lingkungan kampus negeri. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tertanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
"Bersamaan dengan mulai dibukanya seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri tahun 2023, KPK meminta kepada segenap Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Direktur Politeknik Negeri agar meningkatkan transparansi dalam proses PMB jalur mandiri," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Senin (5/6/2023).