Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AW alias BW alias AYW alias JW yang masuk dalam daftar buronan otoritas Amerika Serikat. Pria tersebut ditangkap saat bersembunyi di dalam bunker di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
AW diketahui telah tinggal di Indonesia sejak 7 November 2011. Ia diduga melarikan diri ke Indonesia untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukannya di Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penangkapan AW berawal dari permintaan bantuan yang disampaikan Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada pemerintah Indonesia.
"Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok," ujar Hendarsam, dikutip Senin (8/6/2026).
