Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap satu pelaku kasus penipuan yang menimpa Putri Arab Saudi, Lolowah binti Faisal Abdullah Al-Saud. Pelaku itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pelaku bernama Evie Marindo Christina (EMC) itu ditangkap pada Minggu (23/2) kemarin.
"Sekitar jam 4 pagi, kita bisa menangkap DPO tersebut atas nama EMC di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Dan sekarang dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangan," ujarnya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (24/2).