Tidak mudah bagi seorang guru honorer untuk bisa "naik kelas" menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak proses yang harus dilalui agar mendapatkan pengakuan resmi sebagai abdi negara dan menikmati semua fasilitas yang ada di dalamnya.
Dikutip Kompas.com, (11/1), contoh perjuangan tersebut bisa dilihat dari cerita 29 guru honorer di Jakarta yang harus menjalani serangkaian proses demi mendapatkan sebuah Surat Keputusan. Bahkan mereka juga menempuh jalur hukum dengan cara menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tak hanya itu, didampingi oleh Dewan Pengurus Pusat Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, para guru ini pun mengadu kepada Komisi E DPRD DKI. Mereka mencurahkan semua keluh kesah mereka karena merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Pendidikan DKI.