Jakarta, IDN Times - SETARA Institute mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Meski penahanan Febrie dititipkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pengusutan kasus tetap di tangan Kejagung.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai langkah itu lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan Kejagung objektif dan transparan dalam menangani kasus Febrie.
"Penggunaan fasilitas rutan KPK tidak serta-merta mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie bekerja hingga menjadi salah satu pejabat tinggi di sana," ungkap Hendardi dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Hendardi mengingatkan dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, perkara yang melibatkan Febrie seharusnya ditangani lembaga penegak hukum lain yang independen, dan tak memiliki hubungan kelembagaan dengan tersangka. Prinsip nemo judex in casua sua harus menjadi rujukan etik dan hukum, dalam menjaga integritas proses penegakan hukum. Prinsip itu bermakna tak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri.
"Maka, penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektifvitas dan kepercayaan publik benar-benar terjamin," tutur dia.
